Tuesday, January 2, 2018

CARA MENGURUS KEHILANGAN E-KTP

Apakah di tahun baru ini ada yang kehilangan E-KTP?

Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia yang baik, anda tentu merasa sangat sedih. Mengingat E-KTP adalah identitas resmi anda yang berfungsi sebagai bukti diri yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia, sehingga kartu ini wajib dimiliki oleh anda sebagai warga negara yang sudah berumur 17 tahun.

Selain sebagai identitas resmi, E-KTP juga berfungsi sebagai syarat untuk menerbitkan dokumen-dokumen resmi lainya, seperti SIM, paspor, NPWP, dll. Apabila tidak memiliki E-KTP anda juga akan kesulitan apabila hendak menyewa DVD, menyewa komik, mengajukan kredit kendaraan, dll.

Anda tidak perlu gundah gulana serta bermuram durja terlalu lama. Mengurus kehilangan E-KTP tidaklah serumit yang anda bayangkan. Berdasarkan pengalaman pribadi, berikut langkah-langkahnya:

MENGURUS SURAT KETERANGAN LAPORAN KEHILANGAN DI KANTOR POLSEK


Langkah pertama, silahkan anda berkunjung ke Kantor POLSEK terdekat. Jangan lupa membawa fotokopi E-KTP lama anda (apabila ada), atau Kartu Keluarga untuk mengetahui NIK anda. Surat keterangan laporan kehilangan ini berlaku selama 15 hari sejak tanggal diterbitkan. Mengurus surat keterangan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Anda hanya perlu membayar parkir sebesar 2.000 rupiah saja.

MENGURUS SURAT KETERANGAN DI KANTOR DISPENDUKCAPIL


Langkah kedua, silahkan anda berkunjung ke Kantor DISPENDUKCAPIL di kota anda. Jangan lupa membawa Surat keterangan laporan kehilangan yang barusan anda buat di POLSEK + fotokopi E-KTP lama anda (apabila ada), atau Kartu Keluarga untuk mengetahui NIK anda. Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Mengurus surat keterangan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Anda hanya perlu membayar parkir sebesar 2.000 rupiah saja.

MENGURUS TANDA TERIMA PENGAJUAN E-KTP DI KANTOR KECAMATAN


Langkah ketiga, silahkan anda berkunjung ke Kantor Kecamatan tempat anda berdomisili. Jangan lupa membawa Surat keterangan laporan kehilangan yang barusan anda buat di POLSEK + surat keterangan dari DISPENDUKCAPIL + fotokopi E-KTP lama anda (apabila ada), atau Kartu Keluarga untuk mengetahui NIK anda. Mengurus tanda terima ini tidak dipungut biaya sama sekali. Anda hanya perlu membayar parkir sebesar 2.000 rupiah saja.

Setelah anda beres melakukan semuanya, anda tinggal menunggu sekitar 2 bulan. setelah itu silahkan anda berkunjung kembali ke Kantor Kecamatan untuk mengambil E-KTP anda yang sudah jadi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Apabila anda ada pertanyaan, masukan, dll silahkan anda tinggalkan komentar.

Selamat tahun baru.

No comments:

Post a Comment